Kamis, 03 Desember 2020

MANUSIA, KEADILAN dan KEJUJURAN

 

Manusia, Keadilan dan Kejujuran

 



 

 

Disusun Oleh :

INAYAH MAULIDA

NPM : 10220735

 

PROGRAM STUDI S1 MANAJEMEN

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS GUNADARMA

TA 2020/2021

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

 

KATA PENGANTAR


Daftar Isi :


BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

1.2 Rumusan Masalah

1.3  Tujuan Penulisan


BAB II PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Keadilan

2.2       Makna Keadilan

2.3       Contoh-contoh Keadilan

2.4       Pengertian Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)

2.5       Macam-macam Keadilan

2.6       Pengertian Kejujuran

2.7       Hakikat Kejujuran

2.8       Pengertian Kecurangan

2.9       Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

2.10     Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama Baik

2.11     Hakikat Nama Baik

2.12     Pengertian Pembalasan

2.13     Sebab-sebab Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan


BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

3.2 Saran

 

DAFTAR PUSTAKA

 

KATA PENGANTAR

 

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, dengan itu saya bisa menyusun dan menyajikan makalah budaya dasar ini yang berisi tentang Manusia, Keadilan dan Kejujuran. Makalah ini di buat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu Budaya Dasar.

Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Ilmu Budaya Dasar ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik serta saran yang dapat membangun serta menyempurnakan makalah ini.

Saya juga mohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Ilmu Budaya Dasar ini terdapat kesalahan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud saya.

 

Jakarta, 04 Desember 2020

                                                                                                                        Penulis


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Latar Belakang

            Pada dasarnya dalam unsur hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan kebohongan/kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang seharusnya ia laukukan sesuai dengan yang dibebankannya, kemudian seseorang itu bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya. Oleh karena itu hak dan kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu keadilan.

1.2       Rumusan Masalah

2.1       Pengertian Keadilan

2.2       Makna Keadilan

2.3       Contoh-contoh Keadilan

2.4       Pengertian Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)

2.5       Macam-macam Keadilan

2.6       Pengertian Kejujuran

2.7       Hakikat Kejujuran

2.8       Pengertian Kecurangan

2.9       Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

2.10     Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama Baik

2.11     Hakikat Nama Baik

2.12     Pengertian Pembalasan

2.13     Sebab-sebab Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan


1.3       Tujuan Penulis

Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Untuk mengetahui dan mamahami tentang manusia dan kekalutan mental

2.      Untuk menegetahui makna dari keadilan dan pembalasan

3.    Untuk menyelesaikan tugas dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar


BAB II

PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Keadilan

*      Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli

Berikut Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.

  • Aristoteles

yang menggemukakan bahwa keadilan ialah tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan memberi apa yang menjadi haknya.

  •  Magnis Suseno

yang menggemukakan pendapatnya mengenai pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.

  • Thomas Hubbes

yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu perjanjian yang telah disepakati.

  • Plato

yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .

  • W.J.S Poerwadarminto

yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak sewenang-wenang.

  • Notonegoro

yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

2.2       Makna Keadilan

Keadilan berarti memberikan kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar, hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan sebagainya.

Keadilan menunjuk pada suatu keadaan, tuntutan dan keutamaaan.

  • Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
  • Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri dari tindakan yang tidak adil.
  • Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang adil.

 

2.3       Contoh-contoh Keadilan

*      Contoh Keadilan dalam Masyarakat

v  Keadilan di Lingkungan Sekolah

Guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya berdasarkan prestasi yang dimiliki. Murid yang melanggar peraturan tetap diberi sanksi meskipun murid tersebut berprestasi di sekolahnya. Ketika guru tidak memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi akademiknya rendah akan merasakan keadilan. Misal, dalam kegiatan pembelajaran guru membentuk kelompok yang terdiri dari murid pandai untuk mengajari murid yang ketinggalan pelajaran.

v  Keadilan dalam Lingkungan Keluarga

Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Misalnya ayah bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman.

v  Keadilan dalam bidang hukum

Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh yang hukumannya semakin berat ketika mengajukan banding. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih dari yang didapatkan masyarakat umum.

v  Keadilan dalam bidang kesehatan

Oleh karena biaya ambulans mahal dan pasien kurang mampu menyewa kendaraan dari luar rumah sakit. Maka pemerintah kabupaten Garut pada Mei 2019 memperbaiki sistem ambulans gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami musibah. Pelayanan ambulans gratis tersebut siap siaga selama 24 jam.

v  Keadilan dalam bidang perekonomian

Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha. Hal ini akan meningkatkan pendapatan masyarakat.

v  Keadilan terkait dengan kekayaan alam

Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengoptimalkan kebijakan mengenai perhutanan sosial melalui diseminasi. Perhutanan sosial merupakan pengelolaan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya adalah agar masyarakat di sekitar menikmati hasilnya dan mengurangi monopoli kekayaan hutan dari pemilik modal.

v  Keadilan dalam dalam hubungan kerja

Pekerja dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketika bekerja melebihi jam yang telah ditentukan, maka akan mendapat upah tambahan atau upah lembut. Sebaliknya, pekerja juga bekerja dengan tekun  dan sungguh-sungguh agar hasil pekerjaan memuaskan.

v  Keadilan dalam menyampaikan pendapat

Berbeda dengan zaman penjajahan, sekarang setiap orang mulai dari pejabat hingga rakyat biasa serta dari anak-anak hingga dewasa bisa mengungkapkan pendapatnya bebas di media sosial kepada pemerintah maupun masyarakat luas. Tidak ada pengekangan di atasnya. Sesuai dengan asas menyampaikan pendapat yaitu kepastian hukum dan adil, maka hal yang diungkapkan oleh masyarakat haruslah benar dan tidak mengundang kebencian.

v  Keadilan terhadap lingkungan

Pada Juni 2019, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan keputusan untuk membentuk kelompok kerja penetapan ekosistem esensial Katingan Kahayan. Tujuannya adalah agar pemanfaatan hutan yang meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa lingkungan, kayu dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.

v  Keadilan dalam bidang pendidikan

Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan hingga jenjang kuliah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Bidikmisi. Program ini memberikan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk kuliah gratis. Pada Mei 2019, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota penerima Bidikmisi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

 

2.4       Pengertian Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)

            Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya serta menjiwai dan mendasari sila seluruhnya mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat keadilan manusia, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri, manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya serta hubungan manusia dengan Tuhannya.

 

2.5       Macam-macam Keadilan

Macam-Macam Keadilan

Macam – Macam Keadilan Menurut Teori Aristoteles Dan Teori Plato Serta Secara Umum.

Ø  Menurut Teori Aristoteles

  1. Keadilan Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari jasa-jasanya.
  2. Keadilan Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diperbuatnya.
  3. Keadilan Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
  4. Keadilan Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
  5. Keadilan Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan suatu hukum alam.

Ø  Menurut Teori Plato

  1. Keadilan Moral ialah suatu keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural ialah suatu keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai dengan sesuai tata cara yang diharapkan

Ø  Keadilan Secara Umum

  1. Keadilan Komunikatif (Iustitia Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak seseorang pada suatu objek tertentu.
  2. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu. Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan, dan juga kecakapan.
  3. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum commune.
  4. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
  5. Keadilan Kreatif (Iustitia Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
  6. Keadilan Protektif (Iustitia Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh pihak lain.

 

2.6       Pengertian Kejujuran

            Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-bnenar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama daan hokum. Pada hakikatnya jujur atau kejujuran dilandaasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

 

2.7       Hakikat Kejujuran

Makna kejujuran bermacam-macam , diantaranya :

§  Pertama : Jujur dalam perkataan. Setiap perkataan tidak berbicara kecuali dengan jujur. Jujur pada level ini adalah bentuk kejujuran yang paling jelas dan paling mudah dikenali.

§  Kedua : Jujur dalam niat dan keinginan. Ini terkait dengan rasa ikhlas. Apabila amalnya tercampuri oleh sebagian ambisi jiwa (terhadap dunia), maka kejujuran niatnya batal, bisa jadi dia dusta. Contohnya di depan terlihat baik, ramah, menyanjung, ternyata di belakang menjelek-jelekan.

§  Ketiga : Jujur dalam tekad dan jujur untuk memenuhinya. Misalnya seseorang mengatakan, “Bila Allah memberiku harta, maka aku akan menyedekahkan seluruhnya”. Ini adalah tekad yang bisa jadi jujur namun bisa juga tidak. Jiwa mudah berjanji, karena ia memang tidak sulit bila hakikat-hakikat terwujud, tekad terbuka dan hawa nafsu tidak menguasai.

§  Keempat: Jujur dalam amal perbuatan, yaitu antara batin dan lahirnya sama, sehingga amal-amal lahirnya sama dengan batinnya. Contoh tidak jujur Ketika ditanya “kamu hendak kemana?” jawabannya akan ke tempat A, faktanya ke tempat B.

§  Kelima: Jujur dalam kedudukan-kedudukan agama. Ini adalah derajat tertinggi , seperti jujur dalam takut dan berharap , zuhûd dan ridha, cinta & tawakkal kepada Allah SWT. Karena perkara ini memiliki dasar pijakan, memiliki tujuan yang jelas juga hakikat yang jelas. Oarang jujur yagn sebenarnya adalah orang yang meraih hakikatnya. Contohnya tidak mengambil yang bukan haknya/ mencuri, amanah, tidak berghibah, dll.

 

“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorg senantiasa berdusta & memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta” HR.Bukhâri

 

2.8       Pengertian Kecurangan

            Kecurangan atau curang identik dengan tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memnnag dari hatinya sudah berniat curang dengan memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.

            Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan dengan berbuat curang.

2.9       Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang

Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :

1.    Aspek ekonomi

2.    Aspek kebudayaan

3.    Aspek peradaban

4.    Aspek teknik.

 

Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik, kalau tidak baik tentu buruk.

 

2.10     Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama Baik

Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan

Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.

Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita didunia. Disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.

Pemulihan Nama Baik

Nama baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya, jika nama baik seseorang rusak maka rusak pulah citra orang tersebut di mata orang sekelilingnya. Menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan mendapatkannya, seseorang harus menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di masyarakat. Pada hakekatnya, pemulihan nama baik dalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran mora atau tidak sesuai dengan akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih  baik dan meminta maaf.

Jalan yang dapat merusak nama baik anatara lain:

·         Fitnah

·         Pembohong

·         Suap

·         Mencuri dan menempuh semua jalan yang diharamkan

Cara untuk Memulihkan Nama Baik:

1.      Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf serta bertaubat.

2.      Bila kerusakan nama baik akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menunus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lenih baik.

3.      Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan perkara yang sebenarnya.

4.      Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah tersebut.

 

2.11     Hakikat Nama Baik

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat dasamya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika. dan ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.

 

2.12     Pengertian Pembalasan

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan atau siksaan api neraka.

 

2.13     Sebab-sebab Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan

Ø  Bisa disebabkan karena rasa terima kasih

Contoh:

Misalnya seorang remaja si A yang ingin berangkat ke sekolah, kemudia dia melihat temannya si B ada di pinggir jalan dengan motornya yang ternyata ban motornya pecah. Kemudia si A menolong temannya tersebut lalu si B mengucapkan terima kasih, hingga suatu hari ketika si A sedangg kesusahan dan ternyata temannya si B yang waktu itu dia tolong kini menolongnya.

Ø  Bisa disebabkan karena rasa kecewa

Contoh:

Ketika seorang anak mengerjai temannya yang tidak melakukan kesalahan kepadanya, sampai temannya itu terluka. Karena kesal, anak yang tadi itu melakukan pembalasan sehingga melukai temannya yang tadi mengerjainya itu.

Ø  Bisa disebabkan karena rasa amarah

Contoh:

Sebut saja orang yang bernama A melakukan sesuatu hal yang tidak ia sadari telah membuat temannya si B merasa tersinggung dan sakit, karena ada sesuatu hal. Si B merasa A telah melakukan hal yang jahat terhadapnya sehingga muncullah perasaan benci dan dendam terhadap A. Karena si B merasa sakit hati terhadap sikap A, maka B pun bertekad untuk melakukan hal yang sama kepada A agar A merasakan hal yang sama dengan apa yang dirasakan si B.

Jadi, pembalasan  merupakan sesuatu perbuatan yang dapat dilakukan oleh siapapun. Maka berbuat baiklah terhadap semua orang, akan tetapi juga jangan membantu orang lain karena mengharapkan balasan. Lakukanlah secara ikhlas, maka ketika kita melakukan perbuatan yang baik tentu orang lain akan memperlakukan kita dengan baik pula.


 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitannya dengan kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.

Sedangkan ketidak adilan erat kaitannya dengan kecurangan dan pembalsan. Dimana Kecurangan adalan apa yang dilakukannya tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena manusia akan menghadapi keadilan dan ketidakadilan setiap hari. Contohnya banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan seperti drama, puisi, musik dan sebagainya.

 

3.2  Saran

Makalah ini saya buat sebagai bahan pembelajaran untuk kami semua. Karena saya masih belajar, mungkin didalam pembuatan makalah ini masih ada yang kurang. Untuk itu saya akan senang hati menerima kritikan dan saran dari pembaca tentang makalah yang kami buat ini.

Tentunya kritik dan saran yang pembaca berikan akan kami gunakan untuk lebih menyempurnakan makalah yang akan saya buat kedepannya.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html

https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-keadilan/

https://dosenppkn.com/contoh-keadilan/

http://ketrinp.blogspot.com/2016/11/pengertian-sebab-sebab-dan-contoh.html

https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/12/01/hisab-pembalasan-dan-pemulihan-nama-baik/

http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/kecurangan-dan-sebab-orang-melakukan.html

http://edubuku.com/2016/08/06/hakikat-kejujuran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BAHASA INGGRIS 2 - MAKE 1 PARAGRAPH USING ADVERBIAL CLAUSE ABOUT THE PANDEMIC ERA

BAHASA INGGRIS 2  -   MAKING 1 PARAGRAPH USING ADVERBIAL CLAUSE ABOUT THE PANDEMIC ERA   ...   Since 2020 the corona virus has spread ...