Manusia,
Keadilan dan Kejujuran
Disusun
Oleh :
INAYAH
MAULIDA
NPM
: 10220735
PROGRAM
STUDI S1 MANAJEMEN
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TA
2020/2021
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
Daftar Isi :
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Keadilan
2.2
Makna Keadilan
2.3 Contoh-contoh
Keadilan
2.4 Pengertian
Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)
2.5 Macam-macam
Keadilan
2.6 Pengertian
Kejujuran
2.7 Hakikat
Kejujuran
2.8 Pengertian
Kecurangan
2.9 Sebab-sebab
Seseorang Berbuat Curang
2.10 Perhitungan
(HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama Baik
2.11 Hakikat
Nama Baik
2.12 Pengertian
Pembalasan
2.13 Sebab-sebab
Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, dengan itu saya bisa menyusun dan
menyajikan makalah budaya dasar ini yang berisi tentang Manusia, Keadilan dan
Kejujuran. Makalah
ini di buat sebagai salah satu syarat untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Ilmu
Budaya Dasar.
Saya menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Ilmu Budaya Dasar ini
masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,
saya mengharapkan kritik serta saran yang dapat membangun serta menyempurnakan
makalah ini.
Saya juga mohon maaf apabila dalam penulisan Makalah Ilmu Budaya Dasar
ini terdapat kesalahan sehingga membingungkan pembaca dalam memahami maksud
saya.
Jakarta, 04 Desember 2020
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya dalam unsur
hidup manusia harus selalu ada keadilan untuk menentukan antara kebenaran dan
kebohongan/kecurangan. Keadilan itu sendiri adalah suatu keselarasan dan
keharmonisan antara hak dan juga kewajiban. Dimana seseorang dapat dikatakan
berlaku adil apabila ketika ia benar-benar telah melaksanakan apa yang
seharusnya ia laukukan sesuai dengan yang dibebankannya, kemudian seseorang itu
bersedia menerima apa yang telah menjadi haknya. Oleh karena itu hak dan
kewajiban merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam tercapainya suatu
keadilan.
1.2 Rumusan Masalah
2.1
Pengertian Keadilan
2.2
Makna Keadilan
2.3 Contoh-contoh
Keadilan
2.4 Pengertian
Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)
2.5 Macam-macam
Keadilan
2.6 Pengertian
Kejujuran
2.7 Hakikat
Kejujuran
2.8 Pengertian
Kecurangan
2.9 Sebab-sebab
Seseorang Berbuat Curang
2.10 Perhitungan
(HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama Baik
2.11 Hakikat
Nama Baik
2.12 Pengertian
Pembalasan
2.13 Sebab-sebab
Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan
1.3 Tujuan Penulis
Tujuan
dalam penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui dan mamahami tentang manusia dan kekalutan mental
2. Untuk
menegetahui makna dari keadilan dan pembalasan
3.
Untuk menyelesaikan tugas dalam mata kuliah
Ilmu Budaya Dasar
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli
Berikut
Ini Merupakan Pengertian Keadilan Menurut Definisi Para Ahli.
- Aristoteles
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah
tindakan yang terletak diantara memberikan terlalu banyak dan juga sedikit yang
dapat diartikan ialah memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan
memberi apa yang menjadi haknya.
- Magnis
Suseno
yang menggemukakan pendapatnya mengenai
pengertian keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama
,yang sesuai dengan hak serta kewajibannya masing-masing.
- Thomas
Hubbes
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah sesuatu perbuatan yang dikatakan adil jika telah didasarkan pada suatu
perjanjian yang telah disepakati.
- Plato
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah diluar kemampuan manusia biasa yang mana keadilan tersebut hanya ada di
dalam suatu hukum dan juga perundang-undangan yang dibuat oleh para ahli .
- W.J.S
Poerwadarminto
yang menggemukakan bahwa pengertian keadilan
ialah tidak berat sebelah yang artinya seimbang, dan yang sepatutnya tidak
sewenang-wenang.
- Notonegoro
yang menggemukakan bahwa keadilan ialah suatu
keadaan yang dikatakan adil apabila sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
2.2 Makna
Keadilan
Keadilan
berarti memberikan
kepada setiap orang yang menjadi haknya, misalnya hak untuk hidup yang wajar,
hak untuk memilih agama/ kepercayaan, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak
untuk bekerja, hak untuk memlik sesuatu, hak umtuk mengeluarkan pendapat, dan
sebagainya.
Keadilan
menunjuk pada suatu keadaan,
tuntutan dan keutamaaan.
- Keadilan sebagai ”keadaaan” menyatakan bahwa semua pihak memperoleh apa
yang menjadi hak mereka dan diperlakukan sama. Misalnya, di negara atau
lembaga tertentu ada keadilan, semua orang diperlakukan secara adil (tidak
pandang suku, agama, ras atau aliran tertentu).
- Keadilan sebagai ”tuntutan”, memuntut agar keadaan adil itu diciptakan baik
dengan mengambil tindakan yang diperlukan, maupun dengan menjauhkan diri
dari tindakan yang tidak adil.
- Keadilan sebagai ”keutamaan”, adalah sikap dan tekad untuk melakkan apa yang
adil.
2.3 Contoh-contoh Keadilan
Contoh Keadilan dalam
Masyarakat
v
Keadilan di Lingkungan
Sekolah
Guru tidak membeda-bedakan murid yang satu dengan murid lainnya
berdasarkan prestasi yang dimiliki. Murid yang melanggar peraturan tetap diberi
sanksi meskipun murid tersebut berprestasi di sekolahnya. Ketika guru tidak
memandang murid dari prestasi akademiknya saja, maka murid yang prestasi
akademiknya rendah akan merasakan keadilan. Misal, dalam kegiatan pembelajaran
guru membentuk kelompok yang terdiri dari murid pandai untuk mengajari murid
yang ketinggalan pelajaran.
v
Keadilan dalam Lingkungan
Keluarga
Orang tua tidak pilih kasih terhadap anak-anaknya. Setiap anggota
keluarga memiliki tugas masing-masing dalam pekerjaan rumah. Misalnya ayah
bekerja, ibu mepersiapkan makanan dan segala perlengkapan yang dibutuhkan
anaknya. Kakak membersihkan rumah dan adik membersihkan halaman.
v
Keadilan dalam bidang hukum
Koruptor yang umumnya adalah pejabat diadili sesuai dengan hukum yang
berlaku. Salah satu contohnya adalah Angelina Sondakh yang hukumannya semakin
berat ketika mengajukan banding. Namun, terkadang hukum juga tidak menunjukkan
keadilan ketika terdapat koruptor yang memiliki fasilitas mewah di sel lebih
dari yang didapatkan masyarakat umum.
v
Keadilan dalam bidang kesehatan
Oleh karena biaya ambulans mahal dan pasien kurang mampu menyewa
kendaraan dari luar rumah sakit. Maka pemerintah kabupaten Garut pada Mei 2019
memperbaiki sistem ambulans gratis bagi masyarakat kurang mampu yang mengalami
musibah. Pelayanan ambulans gratis tersebut siap siaga selama 24 jam.
v
Keadilan dalam bidang perekonomian
Pada November 2018, Pemerintah Kabupaten Berau Kalimantan Timur
menganggarkan 7,5 miliar untuk modal usaha pedagang kecil. Pada mulanya
pedagang yang ingin meminjam uang di bank ditolak karena tidak mempunyai
jaminan, akhirnya sekarang mereka bisa melakukan pinjaman melalui Bantuan
Daerah Dana Bergulir untuk menjalankan usaha. Hal ini akan meningkatkan
pendapatan masyarakat.
v Keadilan terkait dengan kekayaan alam
Dinas Kehutanan Sumatera Barat mengoptimalkan kebijakan mengenai
perhutanan sosial melalui diseminasi. Perhutanan sosial merupakan pengelolaan
hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat. Tujuannya
adalah agar masyarakat di sekitar menikmati hasilnya dan mengurangi monopoli
kekayaan hutan dari pemilik modal.
v
Keadilan dalam dalam hubungan kerja
Pekerja dibayar sesuai dengan Upah Minimum Regional dan bekerja sesuai
dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketika bekerja melebihi jam yang telah
ditentukan, maka akan mendapat upah tambahan atau upah lembut. Sebaliknya,
pekerja juga bekerja dengan tekun dan sungguh-sungguh agar hasil
pekerjaan memuaskan.
v
Keadilan dalam menyampaikan pendapat
Berbeda dengan zaman penjajahan, sekarang setiap orang mulai dari
pejabat hingga rakyat biasa serta dari anak-anak hingga dewasa bisa
mengungkapkan pendapatnya bebas di media sosial kepada pemerintah maupun
masyarakat luas. Tidak ada pengekangan di atasnya. Sesuai dengan asas
menyampaikan pendapat yaitu kepastian hukum dan adil, maka hal yang diungkapkan
oleh masyarakat haruslah benar dan tidak mengundang kebencian.
v
Keadilan terhadap lingkungan
Pada Juni 2019, Gubernur Kalimantan Tengah menerbitkan keputusan untuk membentuk
kelompok kerja penetapan ekosistem esensial Katingan Kahayan. Tujuannya adalah
agar pemanfaatan hutan yang meliputi pemanfaatan kawasan hutan, jasa
lingkungan, kayu dilaksanakan dengan tetap menjaga kelestarian hutan.
v
Keadilan dalam bidang pendidikan
Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin melanjutkan pendidikan hingga
jenjang kuliah difasilitasi oleh pemerintah melalui program Bidikmisi. Program
ini memberikan kesempatan masyarakat kurang mampu untuk kuliah gratis. Pada Mei
2019, Komisi X DPR RI mendorong pemerintah untuk meningkatkan jumlah kuota
penerima Bidikmisi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia di Indonesia.
2.4 Pengertian Keadilan Sosial (dalam sila ke 5 Pancasila)
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
secara sistematis didasari dan dijiwai oleh sila-sila sebelumnya serta menjiwai
dan mendasari sila seluruhnya mengajak masyarakat aktif dalam memberikan
sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada
negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin
seluruh rakyat. Keadilan tersebut juga didasari dan dijiwai oleh hakikat
keadilan manusia, yaitu keadilan dalam hubungan manusia dengan dirinya sendiri,
manusia dengan manusia lain, manusia dengan masyarakat bangsa dan negaranya
serta hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.5 Macam-macam
Keadilan
Macam-Macam Keadilan
Macam – Macam Keadilan Menurut
Teori Aristoteles Dan Teori Plato Serta Secara Umum.
Ø Menurut
Teori Aristoteles
- Keadilan
Komunikatif ialah perlakuan kepada seseorang tanpa dengan melihat dari
jasa-jasanya.
- Keadilan
Distributif ialah suatu perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa
yang telah diperbuatnya.
- Keadilan
Konvensional ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah
mematuhi suatu peraturan perundang-undangan.
- Keadilan
Perbaikan ialah suatu keadilan yang terjadi yang mana seseorang telah
mencemarkan nama baik orang lain.
- Keadilan
Kodrat Alam ialah suatu perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan
suatu hukum alam.
Ø Menurut Teori Plato
- Keadilan Moral ialah suatu
keadilan yang terjadi jika mampu untuk dapat memberikan perlakukan
seimbang antara hak dan juga kewajibannya.
- Keadilan Prosedural ialah suatu
keadilan yang terjadi jika seseorang dapat melaksanakan perbuatan sesuai
dengan sesuai tata cara yang diharapkan
Ø Keadilan Secara Umum
- Keadilan Komunikatif (Iustitia
Communicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan suatu hak
seseorang pada suatu objek tertentu.
- Keadilan Distributif (Iustitia
Distributiva) ialah suatu keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi suatu hak pada subjek hak yakni individu.
Keadilan distributif ialah suatu keadilan yang menilai dari
proporsionalitas ataupun kesebandingan yang berdasarkan jasa, kebutuhan,
dan juga kecakapan.
- Keadilan Legal (Iustitia
Legalis) ialah suatu keadilan menurut undang-undang dimana objeknya ialah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan secara bersama ataupun banum
commune.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia
Vindicativa) ialah suatu keadilan yang memberikan hukuman ataupun denda
yang sesuai dengan pelanggaran atau[un kejatahannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia
Creativa) ialah suatu keadilan yang memberikan masing-masing orang dengan
berdasarkan bagiannya yang berupa suatu kebebasan untuk dapat menciptakan
kreativitas yang dimilikinya dalam berbagai bidang kehidupan.
- Keadilan Protektif (Iustitia
Protektiva) ialah suatu keadilan dengan memberikan suatu penjagaan ataupun
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari suatu tindak sewenang-wenang oleh
pihak lain.
2.6 Pengertian
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakannya
sesuai dengan kenyataan yang ada. Yang dimaksud dengan kenyataan yang ada itu
adalah kenyataan yang benar-bnenar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih
hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama daan hokum. Pada
hakikatnya jujur atau kejujuran dilandaasi oleh kesadaran moral yang tinggi,
kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap
kesalahan atau dosa.
2.7 Hakikat Kejujuran
Makna
kejujuran bermacam-macam , diantaranya :
§ Pertama : Jujur dalam
perkataan. Setiap perkataan tidak berbicara kecuali dengan jujur. Jujur pada
level ini adalah bentuk kejujuran yang paling jelas dan paling mudah dikenali.
§ Kedua : Jujur dalam niat
dan keinginan. Ini terkait dengan rasa ikhlas. Apabila amalnya tercampuri oleh
sebagian ambisi jiwa (terhadap dunia), maka kejujuran niatnya batal, bisa jadi
dia dusta. Contohnya di depan terlihat baik, ramah, menyanjung, ternyata di
belakang menjelek-jelekan.
§ Ketiga : Jujur dalam tekad
dan jujur untuk memenuhinya. Misalnya seseorang mengatakan, “Bila Allah
memberiku harta, maka aku akan menyedekahkan seluruhnya”. Ini adalah tekad yang
bisa jadi jujur namun bisa juga tidak. Jiwa mudah berjanji, karena ia memang
tidak sulit bila hakikat-hakikat terwujud, tekad terbuka dan hawa nafsu tidak
menguasai.
§ Keempat: Jujur dalam amal
perbuatan, yaitu antara batin dan lahirnya sama, sehingga amal-amal lahirnya
sama dengan batinnya. Contoh tidak jujur Ketika ditanya “kamu hendak kemana?”
jawabannya akan ke tempat A, faktanya ke tempat B.
§ Kelima: Jujur dalam
kedudukan-kedudukan agama. Ini adalah derajat tertinggi , seperti jujur dalam
takut dan berharap , zuhûd dan ridha, cinta & tawakkal kepada Allah SWT.
Karena perkara ini memiliki dasar pijakan, memiliki tujuan yang jelas
juga hakikat yang jelas. Oarang jujur yagn sebenarnya adalah orang yang
meraih hakikatnya. Contohnya tidak mengambil yang bukan haknya/ mencuri,
amanah, tidak berghibah, dll.
“Hendaklah kalian selalu berlaku jujur,
karena kejujuran membawa kepada kebaikan dan kebaikan mengantarkan seseorang ke
Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka
akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian
berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan
mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorg senantiasa berdusta &
memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta” HR.Bukhâri
2.8 Pengertian Kecurangan
Kecurangan atau curang identik
dengan tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati
nuraninya atau orang itu memnnag dari hatinya sudah berniat curang dengan
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi
serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar
dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila
masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Padahal dalam agama apapun tidak
membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih lagi cara mengumpulkan dengan berbuat curang.
2.9 Sebab-sebab Seseorang Berbuat Curang
Bermacam-macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau
dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik.
Apabila keempat aspek
tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan
norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya
telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan
yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu
berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada
perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu
diperlukan ukuran untuk menilainya. Namun, sukarlah untuk mengajukan ukuran
penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam
kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan ada lawannya, pada tingkah laku
tertentu juga agak mudah menunjuk mana yana baik, kalau tidak baik tentu buruk.
2.10 Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan. Pengertian Pemulihan Nama
Baik
Perhitungan (HISAB) dan Pembalasan
Dinegara kita ada suatu lembaga khusus yang
menangani kejahatan yaitu POLISI, disini polisi akan menyelidiki, dan
mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang di lakukan oleh orang-orang yang
tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan kepengadilan
untuk diproses menurut UUD.
Dalam islam kita kenal yaitu Yaumul hisab
yaitu hari perhitungan segala amal dan perbuatan kita semasa hidup kita
didunia. Disini manusia yang telah meninggal akan di hitung semua amal baik dan
buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka iya akan masuk surga dan jika amal
buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk neraka. dan di neraka inilah segala
perbuatan jahat manusia di dunia akan di balas sesuai dengan banyaknya
kejahatan mereka didunia.
Pemulihan
Nama Baik
Nama baik merupakan citra seseorang dimata lingkungannya,
jika nama baik seseorang rusak maka rusak pulah citra orang tersebut di mata
orang sekelilingnya. Menjaga nama baik sangatlah susah dibandingkan mendapatkannya,
seseorang harus menjaga sikapnya dan tingkah lakunya di masyarakat. Pada hakekatnya, pemulihan
nama baik dalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang
telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran mora atau tidak sesuai dengan
akhlak. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus berubah menjadi lebih baik dan meminta maaf.
Jalan
yang dapat merusak nama baik anatara lain:
·
Fitnah
·
Pembohong
·
Suap
·
Mencuri
dan menempuh semua jalan yang diharamkan
Cara
untuk Memulihkan Nama Baik:
1. Bila kerusakan nama baik
akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu lalu ungkapkan penyesalan dan
permohonan maaf serta bertaubat.
2. Bila kerusakan nama baik
akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menunus kegagalan itu dengan
mencapai prestasi lenih baik.
3. Bila kerusakan nama baik
akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan perkara yang sebenarnya.
4. Bila kerusakan nama baik
akibat fitnah, tunjukan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah tersebut.
2.11 Hakikat Nama Baik
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu manusia menurut sifat
dasamya adalah mahluk moral yang memiliki etika dan estetika. dan ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang hams dipatuhi manusia untuk mewujudkan
dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
2.12 Pengertian Pembalasan
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan
orang lain. Dimana ada korban yang dirugikan atas reaksi itu, pembalasan dapat
berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang
serupa, tingkah laku yang seimbang. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang
menyatakan bahwa Tuhan akan memberikan pembalasan bagi orang-orang yang
bertaqwa yaitu dengan surga. Bagi yang tidak bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan atau siksaan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan
pembalasan atau siksaan api neraka.
2.13 Sebab-sebab Pembalasan. Contoh-contoh Suatu Pembalasan
Ø Bisa disebabkan karena rasa
terima kasih
Contoh:
Misalnya seorang remaja si A yang ingin
berangkat ke sekolah, kemudia dia melihat temannya si B ada di pinggir jalan
dengan motornya yang ternyata ban motornya pecah. Kemudia si A menolong
temannya tersebut lalu si B mengucapkan terima kasih, hingga suatu hari ketika si
A sedangg kesusahan dan ternyata temannya si B yang waktu itu dia tolong kini
menolongnya.
Ø Bisa disebabkan karena rasa
kecewa
Contoh:
Ketika seorang anak mengerjai temannya yang
tidak melakukan kesalahan kepadanya, sampai temannya itu terluka. Karena kesal,
anak yang tadi itu melakukan pembalasan sehingga melukai temannya yang tadi
mengerjainya itu.
Ø Bisa disebabkan karena rasa
amarah
Contoh:
Sebut saja orang yang bernama A melakukan sesuatu hal yang
tidak ia sadari telah membuat temannya si B merasa tersinggung dan sakit,
karena ada sesuatu hal. Si B merasa A telah melakukan hal yang jahat
terhadapnya sehingga muncullah perasaan benci dan dendam terhadap A. Karena si
B merasa sakit hati terhadap sikap A, maka B pun bertekad untuk melakukan hal
yang sama kepada A agar A merasakan hal yang sama dengan apa yang dirasakan si B.
Jadi, pembalasan
merupakan sesuatu perbuatan yang dapat dilakukan oleh siapapun. Maka berbuat
baiklah terhadap semua orang, akan tetapi juga jangan membantu orang lain
karena mengharapkan balasan. Lakukanlah secara ikhlas, maka ketika kita
melakukan perbuatan yang baik tentu orang lain akan memperlakukan kita dengan
baik pula.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan
yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun tidak
sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Maka keadilan erat kaitannya dengan
kejujuran, karena kejujuran akan melahirkan suatu keadilan.
Sedangkan ketidak adilan erat kaitannya
dengan kecurangan dan pembalsan. Dimana Kecurangan adalan apa yang dilakukannya
tidak sesuai dengan hati nuraninya dan Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak. Sehingga
keadilan dan ketidak adilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia
karena manusia akan menghadapi keadilan dan ketidakadilan setiap hari. Contohnya
banyak hasil seni lahir dari imajinasi ketidakadilan seperti drama, puisi, musik
dan sebagainya.
3.2 Saran
Makalah ini saya buat sebagai bahan pembelajaran untuk kami semua.
Karena saya masih belajar, mungkin didalam pembuatan makalah ini masih ada yang
kurang. Untuk itu saya akan senang hati menerima kritikan dan saran dari
pembaca tentang makalah yang kami buat ini.
Tentunya
kritik dan saran yang pembaca berikan akan kami gunakan untuk lebih
menyempurnakan makalah yang akan saya buat kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA
https://arafarra17.blogspot.com/2016/06/makalah-manusia-dan-keadilan.html
https://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-keadilan/
https://dosenppkn.com/contoh-keadilan/
http://ketrinp.blogspot.com/2016/11/pengertian-sebab-sebab-dan-contoh.html
https://aisyahtyasmaharani.wordpress.com/2013/12/01/hisab-pembalasan-dan-pemulihan-nama-baik/
http://sarahabibah.blogspot.com/2012/06/kecurangan-dan-sebab-orang-melakukan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar